TEMPO.CO, Jakarta -
Pemerintah Bentuk Satgas TPPU, Pakar Hukum: Harusnya Langsung Usut, Libatkan Banyak Pihak, dan Punya Payung Hukum
Menkopolhukam Mahfud Md secara resmi mengumumkan pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU tersebut dibuat dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 T.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut tiga bagian. Bagian pertama, adalah tim pengarah yang terdiri dari tiga orang.
"Terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku ketua komite, Menko Perekonomian selaku wakil ketua komite, dan Kepala PPATK selaku sekretaris komite," kata Mahfud dalam keterangan pers daring di kanal YouTube resmi Menkopolhukam pada Rabu 3 Mei 2023.
Pada bagian kedua, diisi oleh tim pelaksana Satgas TPPU. Tim pelaksana tersebut diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Keamanan Kemenkopolhukam.
"Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Wakil Kabareskrim Polri," ujar dia
Terakhir, Mahfud menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan dibantu oleh tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut, kata dia, bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan sebagai penyidik.
"Anggota tim ahli ada 12 orang; Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pardiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha," ujar dia.
Namun, pembentukan satgas ini tidak lepas dari kritik dan saran. Seperti apa?